Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?

- 7 Maret 2023, 14:15 WIB
Ketahui cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi 2023.
Ketahui cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi 2023. /Tangkapan layar website djponline.pajak.go.id

 

Jika nantinya wajib pajak masih belum melakukan lapor SPT Tahunan, maka kemudian akan mendapatkan denda sesuai dengan aturannya yaitu senilai Rp100 ribu.

Oleh sebab itu, berikut merupakan cara lapor SPT pajak Tahunan Pribadi tahun 2023 secara online:

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Mario Terancam 12 Tahun Penjara dan Status AG saat Ini

 

  1. 1770SS
  2. Buka djponline.pajak.go.id.
  3. Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
  4. Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
  5. Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab:

- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab, tidak.

- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab, tidak.

- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawab, ya.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x