Jika nantinya wajib pajak masih belum melakukan lapor SPT Tahunan, maka kemudian akan mendapatkan denda sesuai dengan aturannya yaitu senilai Rp100 ribu.
Oleh sebab itu, berikut merupakan cara lapor SPT pajak Tahunan Pribadi tahun 2023 secara online:
- 1770SS
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
- Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
- Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab:
- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab, tidak.
- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab, tidak.
- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawab, ya.