Kendati begitu, insentif tunai yang diberikan menjadi lebih kecil yakni hanya Rp700 ribu sementara alokasi dana pelatihan menjadi Rp3,5 juta.
Hal ini lantaran Kartu Prakerja 2023 sudah tidak lagi menjadi program semi-bansos melainkan kembali kepada skema normal.
Skema normal ini mengembalikan fokus Kartu Prakerja sebagai program untuk meningkatkan kompetensi dan produktifitas angkatan kerja.
Pada skema ini, pendaftar yang berstatus sebagai KPM atau penerima bansos seperti BPUM, PKH, BSU, dan lainya diperbolehkan mengikuti serangkaian proses seleksi Kartu Prakerja dan memiliki kesempatan lolos yang sama.
Untuk mengetahui hasil pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 48, pendaftar bisa mengakses laman prakerja.go.id dan masuk menggunakan email dan password masing-masing.
Melihat banyaknya kasus gagal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48 ini, perlu untuk dicari tau apa penyebab atau alasannya.