Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka Kapan? Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Manfaat Kartu Prakerja

- 27 Februari 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja dibuka, informasi cara pendaftaran, syarat pendaftaran, dan manfaat yang diterima apabila program Kartu Prakerja Gelombang 49 tahun 2023 sudah dibuka.
Ilustrasi program Kartu Prakerja dibuka, informasi cara pendaftaran, syarat pendaftaran, dan manfaat yang diterima apabila program Kartu Prakerja Gelombang 49 tahun 2023 sudah dibuka. /Tangkap Layar Instagram/@prakerj.go.id

BERITA DIY – Informasi cara pendaftaran, syarat pendaftaran, dan manfaat yang diterima apabila program Kartu Prakerja Gelombang 49 tahun 2023 sudah dibuka.

Dilansir dari instagram resmi @prakerja.go.id, telah diumumkan pendaftar yang lolos dalam program Kartu Prakerja Gelombang 48 pada bulan Februari 2023. Bagi yang belum lolos pada program Kartu Prakerja Gelombang 48, dapat mendaftarkan kembali pada program Kartu Prakerja Gelombang 49.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 49 biasanya dibuka dua sampai tiga hari setelah pengumuman program Kartu Prakerja Gelombang 48. Informasi tersebut bisa disimak di website resmi www.prakerja.go.id dan akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja 2023 merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Ini Prediksi Tanggal dan Cara Daftar Agar Dapat Rp4,2 Juta

Pada skema baru yang saat ini diterapkan, pendaftar yang lolos program Kartu Prakerja Gelombang 48 diarahkan untuk mengikuti pelatihan. Pelaksanaan pelatihan prakerja dapat dilakukan secara luring (offline), daring (daring), dan bauran (hybrid).

Selanjutnya, apabila program Kartu Prakerja Gelombang 49 telah dibuka. Pendaftar perlu mempersiapkan beberapa persyaratan sebelum mendaftar.

Persyaratan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 49 adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x