7. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.
8. Bila pendaftaran sudah selesai, maka Anda bisa menunggu proses verifikasi dan validasi.
Cara Daftar Offline PKH 2023
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
3. Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
4. Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
- Upload BNBA daftar usulan