Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 untuk Mahasiswa

- 2 Februari 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi mahasiswa kuliah. Tidak semua akun Kartu Prakerja bisa gabung ke gelombang terbaru atau sebut saja gelombang 48 yang akan segera dibuka oleh pemerintah pada periode Februari atau Maret 2023 ini.
Ilustrasi mahasiswa kuliah. Tidak semua akun Kartu Prakerja bisa gabung ke gelombang terbaru atau sebut saja gelombang 48 yang akan segera dibuka oleh pemerintah pada periode Februari atau Maret 2023 ini. /PIXABAY/geralt

Dalam syarat pendaftar gelombang Kartu Prakerja, mahasiswa aktif atau orang yang masih menempuh pendidikan formal tidak bisa daftar gelombang terbaru Prakerja.

Adapun golongan yang gagal lolos syarat administratif gabung gelombang terbaru Kartu Prakerja 2023 adalah WNI di bawah 18 tahun, sedang menempuh pendidikan formal, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Pun, syarat pendaftaran gelombang Kartu Prakerja 2023 juga tertutup pada NIK yang dalam Kartu Keluarga (KK)-nya sudah ada 2 anggota keluarga peserta lolos gelombang Kartu Prakerja. Artinya, pelatihan Kartu Prakerja maksimal hanya 2 orang dalam satu KK.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 48 Dibuka, Jumlah Uang Insentif Naik 700 Ribuan

Cara daftar akun Kartu Prakerja 2023 untuk mahasiswa

Bagi mahasiswa aktif, kamu bisa daftar akun Kartu Prakerja 2023 untuk menikmati informasi webinar gratis, info pekerjaan dan persiapan masuk gelombang pelatihan jika lulus kelak. Cek info lebih lanjut di akun IG @prakerja.go.id.

Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja 2023 untuk mahasiswa di link www.prakerja.go.id:

1. Login www.prakerja.go.id secara online lewat HP atau laptop yang terhubung internet.

2. Lakukan pendaftaran dengan klik menu 'Daftar Sekarang'. Masukkan email dan kata sandi.

3. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap termasuk email dan nomor handphone aktif. Anda nantinya akan diminta mengunggah KTP hingga berfoto dengan KTP.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x