Cara Diterima Kartu Prakerja 2023 Dapat Insentif Rp 600.000 Sebulan

- 1 Februari 2023, 13:42 WIB
Ini cara diterima Kartu Prakerja dapat insentif Rp 600.000 sebulan lengkap syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 secara online.
Ini cara diterima Kartu Prakerja dapat insentif Rp 600.000 sebulan lengkap syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 secara online. /Ilustrasi tangkap layar djpb.kemenkeu.go.id

 

BERITA DIY - Berikut cara diterima Kartu Prakerja dapat insentif Rp 600.000 sebulan lengkap syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 secara online.

Kartu Prakerja 2023 akan dimulai pada triwulan pertama tahun ini yaitu antara bulan Januari, Februari dan Maret 2023. Adapun tanggal pasti pembukaan gelombang 48 belum diumumkan di akun Instagram @prakerja.go.id.

Dalam anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di djpb.kemenkeu.go.id, nilai bantuan yang diterima oleh peserta Kartu Prakerja 2023 naik Rp 700 ribuan, dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta per orang.

Adapun rincian insentif Kartu Prakerja 2023 adalah sebagai berikut: bantuan biaya pelatihan (online-offline-keduanya) Rp 3,5 juta; kemudian ada insentif setelah pelatihan Rp 600.000 dibayarkan sekali untuk satu bulan; setelah itu ada dana survei dengan jumlah Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 48 Dibuka, Jumlah Uang Insentif Naik 700 Ribuan

Pada Kartu Prakerja 2023 dimulai dengan gelombang 48, pelatihan offline akan makin diprioritaskan oleh pihak manajemen progeama Prakerja (PMO).

Sejumlah wilayah yang akan menjalankan pelatihan offline bagi peserta lolos Kartu Prakerja 2023 gelombang terbaru adalah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dibuka kepada semua kalangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Penerima bansos PKH, BPNT (bansos sembako) dan BLT lain dari pemerintah boleh daftar di www.prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x