1. Provinsi Aceh, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000.
2. Provinsi Sumatra Utara, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.952.000.
3. Provinsi Riau, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.401.000.
4. Provinsi Kepulauan Riau, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.622.000.
5. Provinsi Jambi, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.081.000.
6. Provinsi Sumatra Barat, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.919.000.
7. Provinsi Sumatra Selatan, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000.
8. Provinsi Lampung, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp3.039.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.763.000.
9. Provinsi Bengkulu, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.849.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.590.000.