18. Provinsi Nusa Tenggara Barat, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.826.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.569.000.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, honorarium satpam dan pengemudi sebesar Rp2.531.000 sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.301.000.
Untuk lebih lengkapnya mengenai besaran gaji tenaga kerja honorer non ASN di provinsi lain, dapat dilihat langsung melalui link ini, KLIK DI SINI.
Demikian informasi mengenai gaji tenaga kerja honorer pada tahun 2023 yang bisa naik melebihi UMP bahkan bisa mencapai Rp5 juta serta daftar upah pegawai non ASN di sejumlah provinsi.***