Kabar Gembira! Gaji Honorer 2023 Naik Melebihi UMP Bisa Capai Rp5 Juta Lebih, Cek Upah Pegawai Non ASN di Sini

- 24 Januari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasii. Kabar gembira, gaji honorer non ASN tahun 2023 bisa naik melebihi UMP bahkan lebih dari Rp5 juta, simak daftar upah sejumlah provinsi ini.
Ilustrasii. Kabar gembira, gaji honorer non ASN tahun 2023 bisa naik melebihi UMP bahkan lebih dari Rp5 juta, simak daftar upah sejumlah provinsi ini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Kabar gembira bagi para tenaga kerja honorer di lembaga pemerintah, gaji pada tahun 2023 bisa naik melebihi UMP bahkan bisa mencapai lebih dari Rp5 juta. Simak daftar upah pegawai non ASN di sejumlah provinsi berikut ini.

Melalui peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji sejumlah tenaga honorer pun telah ditetapkan.

Ketentuan besarnya gaji pada tahun 2023 bagi tenaga kerja honorer ini berlaku kepada sejumlah pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan seperti satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah.

Besarnya gaji disesuaikan dengan wilayah tempat bekerja dengan pembagian berdasarkan provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Login penerimaan.polri.go.id Daftar SIPSS 2023, Ini Cara dan Syarat serta Jadwal Rekrutmen Polisi Sarjana

Dalam peraturan tersebut sejumlah tenaga kerja honorer non ASN di beberapa wilayah bisa mendapatkan gaji per bulan melebihi Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, bahkan ada yang bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.

Selain itu, pemberian tambahan gaji satu bulan juga diberlakukan sebagai tunjangan hari raya keagamaan atau THR.

Cek daftar upah atau gaji tenaga honorer terbaru pada tahun 2023 sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 berikut ini.

Baca Juga: Login magenta.fhcibumn.com Daftar MAGENTA 2023 Segera, Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Magang FHCI BUMN

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x