BERITA DIY - Topik tentang BLT UMKM atau BPUM masih hangat sampai sekarang. Banyak yang cari BLT UMKM 2023 kapan cair, cara daftar BPUM 2023, dan apakah BPUM 2023 masih ada.
Padahal, pemerintah sudah pastikan BPUM tidak akan lagi bergulir pada tahun 2023 ini. Jadi, UMKM dipastikan tidak akan dapat BLT.
Namun tenang saja, ada kabar baik buat UMKM di tahun 2023. Cukup login pakai nama lengkap, UMKM bisa dapat hingga Rp 3 juta tanpa cek Eform BRI dan BNI seperti BPUM.
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro sendiri merupakan jenis bantuan khusus untuk pelaku UMKM.
Bantuan BLT BPUM tersebut disalurkan guna membantu perenomian pelaku usaha mikro. Awalnya, BPUM digulirkan dalam rangka pemulihan ekonomi UMKM semasa pandemi.
Pada tahun 2022, BPUM sempat dikabarkan akan kembali tersalurkan. Namun sampai Desember 2023, pelaku UMKM masih belum dapatkan BLT tersebut.
Begitupun dengan tahun 2023 ini, pemerintah bahkan umumkan BPUM tidak akan lagi disalurkan kepada para pelaku UMKM.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Katanya, BPUM sudah tidak diperlukan lagi tahun ini.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari ANTARA pada Senin, 26 Desember 2022 lalu.
Tentu saja banyak pelaku UMKM yang merasa gelisah lantaran tahun 2023 ini para pelaku usaha mikro tersebut tidak akan lagi dapatkan bantuan.
Akan tetapi jangan khawatir, pelaku UMKM masih berpeluang dapatkan dana dari jenis bantuan lainnya bahkan hingga Rp3 juta.
Adapun dana bantuan hingga Rp3 juta tersebut berasal dari bansos PKH yang digulirkan oleh Kemensos.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah sudah siapkan dana hingga Rp476 triliun demi sukseskan bansos PKH.
PKH atau Program Keluarga Harapan sendiri merupakan program bansos yang ditargetkan diterima oleh keluarga miskin dan rentan.
Ada banyak kategori keluarga miskin dan rentan yang ditetapkan jadi penerima PKH, dan tidak ada larangan buat pelaku UMKM untuk mendapatkan PKH selama memenuhi syarat.
Adapun kategori penerima PKH tahun 2023 ini ialah:
- Siswa SD: Rp 900 ribu
- Siswa SMP: Rp1,5 juta
- Siswa SMA: Rp2 juta
- Ibu hamil: Rp2,4 juta
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp2,4 juta
- Disabilitas: Rp2,4 juta
- Lansia: Rp2,4 juta
Jika pelaku UMKM merasa termasuk dalam kategori di atas, atau memiliki anak, istri, maupun orang tua dalam satu KK yang sesuai, maka bisa terima PKH.
UMKM cukup login ke link cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap, lalu kemudian dana PKH bisa cair.
Pencairan PKH sendiri dilakukan satu tahun sekali. Jadi, besaran bantuan yang disebutkan di atas akan disalurkan setahun sekali saja.
Pelaku UMKM yang tercatat sebagai penerima PKH bisa langsung cairkan dana bantuan ke Kantor Pos terdekat.
Jika saat cek atau login ke link cekbansos.kemensos.go.id nama pelaku UMKM tidak ada, maka silakan ajukan diri menjadi penerima PKH.
Adapun pengajuan menjadi penerima PKH sendiri bisa dilakukan secara online. Berikut caranya:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Ketuk "Buat Akun Baru"
- Isi data diri pengusul BPNT berupa NIK KTP, nomor KK, nama lengkap, dan seterusnya
- Selfie dengan KTP dan ambil foto KTP asli
- Ketuk kembali "Buat Akun Baru"
- Masuk ke menu utama setelah pendaftaran berhasil
- Pilih menu "Daftar Usulan"
- Ketuk "Tambah Usulan"
- Isi data diri
- Upload data KTP dan foto rumah
- Klik "Tambah Usulan"
- Tunggu pengumuman hasil seleksi dari Kemensos
Itulah kabar UMKM tinggal login pakai nama lengkap dan bisa dapatkan PKH hingga Rp3 juta tanpa cek Eform BRI dan BNI dari BPUM.***