- Siswa SD: Rp 900 ribu
- Siswa SMP: Rp1,5 juta
- Siswa SMA: Rp2 juta
- Ibu hamil: Rp2,4 juta
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp2,4 juta
- Disabilitas: Rp2,4 juta
- Lansia: Rp2,4 juta
Jika pelaku UMKM merasa termasuk dalam kategori di atas, atau memiliki anak, istri, maupun orang tua dalam satu KK yang sesuai, maka bisa terima PKH.
UMKM cukup login ke link cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap, lalu kemudian dana PKH bisa cair.
Pencairan PKH sendiri dilakukan satu tahun sekali. Jadi, besaran bantuan yang disebutkan di atas akan disalurkan setahun sekali saja.
Pelaku UMKM yang tercatat sebagai penerima PKH bisa langsung cairkan dana bantuan ke Kantor Pos terdekat.
Jika saat cek atau login ke link cekbansos.kemensos.go.id nama pelaku UMKM tidak ada, maka silakan ajukan diri menjadi penerima PKH.
Adapun pengajuan menjadi penerima PKH sendiri bisa dilakukan secara online. Berikut caranya:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Ketuk "Buat Akun Baru"
- Isi data diri pengusul BPNT berupa NIK KTP, nomor KK, nama lengkap, dan seterusnya
- Selfie dengan KTP dan ambil foto KTP asli
- Ketuk kembali "Buat Akun Baru"
- Masuk ke menu utama setelah pendaftaran berhasil
- Pilih menu "Daftar Usulan"
- Ketuk "Tambah Usulan"
- Isi data diri
- Upload data KTP dan foto rumah
- Klik "Tambah Usulan"
- Tunggu pengumuman hasil seleksi dari Kemensos
Itulah kabar UMKM tinggal login pakai nama lengkap dan bisa dapatkan PKH hingga Rp3 juta tanpa cek Eform BRI dan BNI dari BPUM.***