“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari ANTARA pada Senin, 26 Desember 2022 lalu.
Tentu saja banyak pelaku UMKM yang merasa gelisah lantaran tahun 2023 ini para pelaku usaha mikro tersebut tidak akan lagi dapatkan bantuan.
Akan tetapi jangan khawatir, pelaku UMKM masih berpeluang dapatkan dana dari jenis bantuan lainnya bahkan hingga Rp3 juta.
Adapun dana bantuan hingga Rp3 juta tersebut berasal dari bansos PKH yang digulirkan oleh Kemensos.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah sudah siapkan dana hingga Rp476 triliun demi sukseskan bansos PKH.
PKH atau Program Keluarga Harapan sendiri merupakan program bansos yang ditargetkan diterima oleh keluarga miskin dan rentan.
Ada banyak kategori keluarga miskin dan rentan yang ditetapkan jadi penerima PKH, dan tidak ada larangan buat pelaku UMKM untuk mendapatkan PKH selama memenuhi syarat.
Adapun kategori penerima PKH tahun 2023 ini ialah: