Sebagai informasi, sebelumnya pihak Pudlapdik Kemdikbud memberikan perpanjangan batas aktivasi rekening PIP hingga tanggal 31 Januari 2023 nanti.
Sehingga para penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 yang belum mencairkan dana bantuan bisa segera aktivasi rekening dan cairkan bantuan.
Adapun untuk pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud 2022 ialah melalui bank penyalur yaitu Bank BRI, BNI dan BSI.
Berikut cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud di bank penyalur, serta dokumen yang harus dibawa:
Dokumen yang Diperlukan
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Setelah aktivasi rekening PIP berhasil, nantinya siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu debit yang bisa digunakan saat akan mencairkan dana bantuan PIP Kemdikbud.