Selain untuk subsidi kenaikan harga bahan pokok tersebut, BLT BBM Tahap 2 juga diberikan dalam rangka mengurangi tingkat inflasi akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.
BLT BBM Tahap 2 sendiri masih akan cair kepada masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi lima syarat dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT BBM Tahap 2 akan cair ke golongan tersebut melalui Kantor Pos Indonesia dengan besaran Rp 300 ribu tiap KPM.
Berikut adalah lima syarat wajib bagi penerima bansos BLT BBM Tahap 2 untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu:
- Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki KTP
- Tercatat sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terbaru
- Tidak termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri