Selain itu, para penerima bansos selama masa pandemi seperti BSU, BPNT, BLT UMKM/BPUM dan PKH juga memiliki kesempatan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023.
Adapun golongan yang tidak bisa daftar dan terima Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
Demikian informasi golongan yang bisa daftar dan tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023.***