BERITA DIY - Syarat diperbarui, berikut 11 tipe orang yang tak dapat Kartu Prakerja Gelombang 48. Daftar di link berikut.
Kartu Prakerja Gelombang 48 akan berubah. Ada beberapa hal yang diperbarui, mulai dari syarat hingga insentif yang akan didapatkan peserta.
Manajemen Kartu Prakerja mulai Gelombang 48 tak akan lagi menerapkan skema semi bansos, tetapi akan dimulai skema normal.
Peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 akan mendapat total insentif Rp 4,2 juta, bukan lagi Rp 3,55 juta.
Total insenti yang didapatkan peserta Kartu Prakerja tersebut terdiri dari dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.
Sementara itu perubahan pada syarat yakni terkait penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM.
Para penerima bansos pemerintah tersebut kini berkesempatan mendapatkan Kartu Prakerja mulai Gelombang 48. Sebab, skema yang diterapkan bukan semi bansos.
Para pencari kerja, pekerja hingga pelaku usaha bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombag 48. Adapun syaratnya yaitu: