Syarat Terbaru Kartu Prakerja 2023, Pemilik KTP Seperti Ini Sekarang Bisa Ikutan Daftar Gelombang 48 di Sini

- 16 Desember 2022, 09:06 WIB
Syarat terbaru Kartu Prakerja 2023, pemilik KTP seperti ini sekarang bisa ikutan daftar gelombang 48 di www.prakerja.go.id.
Syarat terbaru Kartu Prakerja 2023, pemilik KTP seperti ini sekarang bisa ikutan daftar gelombang 48 di www.prakerja.go.id. /Tangkapan layar Prakerja go id

BERITA DIY - Simak informasi syarat terbaru Kartu Prakerja 2023, pemilik KTP seperti ini sekarang bisa ikutan daftar gelombang 48 di www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka pada Januari 2023 mendatang yang mana akan bergulir dengan skema normal.

Kartu Prakerja 2023 akan berjalan dengan skema normal sehingga terdapat sejumlah perbedaan dari semi bansos, termasuk kenaikan nominal insentif manfaat dan syarat terbaru bagi peserta.

Adapun kenaikan nominal manfaat mencapai Rp 4,2 juta berupa biaya pelatihan yang naik menjadi Rp 3,5 juta, lalu insentif Rp 600 ribu dan hasil survei Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka di Sini, untuk Pemilik KTP Seperti Ini Bisa Dapat Rp 4,2 Juta

Perlu digaris bawahi untuk insentif Rp 600 ribu dan hasil survei Rp 100 ribu hanya akan cair satu kali, yakni usai peserta mengikuti minimal satu pelatihan hingga mendapat sertifikat.

Sementara itu untuk saldo pelatihan Rp 3,5 juta hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan dan tidak dapat dicairkan.

Saldo pelatihan naik hingga Rp 3,5 juta di Kartu Prakerja 2023 skema normal bertujuan agar peserta dapat mengikuti lebih banyak program peningkatan skill dan keahlian.

Kemudian terdapat syarat terbaru Kartu Prakerja 2023 skema normal atau di gelombang 48 yang segera dibuka di wwww.prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x