3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu pendaftaran.
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Kirim.
Bagi yang mengalami kendala pendaftaran DTKS tahap 4 secara online bisa mendatangi kelurahan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Perlu diketahui, seseorang yang terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta bisa mendapatkan bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Baca Juga: Bisa Dapat Bansos Rp 10,8 Juta, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 4 November 2022 dan Syarat yang Berlaku
Bansos yang bersumber dari APBN di antaranya adalah PKH, BPNT dan PBI (BPJS Kesehatan).
Sedangkan bansos dari APBD DKI Jakarta antara lain KLJ, KPDJ, KAJ, KPR, KJP Plus, dan KJMU.