Bisa Dapat Bansos Rp 10,8 Juta, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 4 November 2022 dan Syarat yang Berlaku

- 21 November 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi - Bisa dapat bansos Rp 10,8 juta, simak cara daftar DTKS tahap 4 pada November 2022 dan syarat yang berlaku di sini.
Ilustrasi - Bisa dapat bansos Rp 10,8 juta, simak cara daftar DTKS tahap 4 pada November 2022 dan syarat yang berlaku di sini. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Bisa dapat bansos Rp 10,8 juta, simak cara daftar DTKS tahap 4 pada November 2022 dan syarat yang berlaku dalam ulasan berikut.

Pendaftaran DTKS tahap 4 telah dibuka mulai Selasa, 15 November 2022. Rencananya pendaftaran akan berlangsung hingga 15 Desember 2022.

Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri, bisa segera mengikuti pendaftaran DTKS Tahap 4 yang dibuka Pemprov DKI Jakarta.

Perlu diketahui ada beragam keuntungan yang bisa didapatkan jika terdafatr pada DTKS karena bisa mendapatkan beragam bansos, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Tahap 4 Dibuka! Ini Cara Daftar Online di dtks.jakarta.go.id dan Syaratnya

Orang yang terdaftar dalam DTKS bisa mendapatkan bansos dari APBN berupa PBI (BPJS Kesehatan), PKH dan BPNT. Nominal bansos terbesar yang bisa didapatkan dari program PKH yakni Rp 10,8 juta. 

Adapun bansos dari APBD DKI yang bisa didapatkan yaitu KLJ, KPDJ, KAJ, KPR, KJP Plus, dan KJMU dari APBD.

Tertarik? Anda bisa mengikuti pendaftaran DTKS tahap 4 secara online dengan cara berikut:

1. Buka link dtks.jakarta.go.id pakai browser di HP.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x