2. Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu pendaftaran.
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Kirim.
Bagi yang mengalami kendala pendaftaran DTKS tahap 4 secara online bisa mendatangi kelurahan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima PKH 2023 Pengajuan Masuk DTKS Kemensos Online Offline
Tapi perlu diperhatikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta, di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia ber-KTP DKI Jakarta.