Kemudian saat ini Kemenkop dan UKM berharap UMKM bisa bangkit kembali. BPUM akan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat.
Kemenkop dan UKM masih belum mengeluarkan pengumuman tentang kapan BPUM 2022 cair, syarat jadi penerima, dan cara daftar BLT UMKM tahun ini.
Kendati demikian, kamu bisa menggunakan syarat penerima BPUM tahun lalu sebagai acuan. Berikut 6 syarat penerima Banpres BPUM.
- Wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan sudah punya KTP
- Minimal punya 1 usaha jenis UMKM
- UMKM milikmu sudah terdaftar legal dengan bukti kepemilikan NIB
- Tidak memiliki tanggungan KUR
- Kamu bukan golongan ASN, anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
- Kamu tidak menerima BPUM 2021 dan 2020
Kamu bisa ikuti cara cek penerima BPUM lewat eform.bri.co.id dengan cara di bawah. Cara ini sudah dijalankan sejak tahun lalu, namun untuk saat ini link masih belum bisa diakses.
1. Login ke link eform.bri.co.id
2. Input NIK KTPmu
3. Tulis kode captcha
4. Klik Inquiry