Selamat! 1,2 Juta Orang Dapat Pencairan BSU Tahap 4: Cek Statusmu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 7 Oktober 2022, 14:10 WIB
Ilsutrasi: BSU tahap 4 akan diberikan kepada 1,2 juta orang, cek status penerima di link BPJS Ketenagakerjaan klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilsutrasi: BSU tahap 4 akan diberikan kepada 1,2 juta orang, cek status penerima di link BPJS Ketenagakerjaan klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Dok. kemnaker.go.id
  • WNI
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Sementara itu, Anwar juga menjelaskan bahwa ada sejumlah golongan yang tidak bisa menjadi penerima BSU di tahun 2022.

“Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri,” lanjut Anwar.

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 5 Mulai Kapan? Ini Syarat Dapat dan Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu 2022

Cek Status Penerima

Selanjutnya, untuk cek status penerima BSU tahap 4 bisa melalui link resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

  • Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK KTP, nama, tanggal lahir, ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
  • Pastikan nomor HP dan alamat email aktif
  • Klik “Lanjutkan”

Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan keterangan apakah termasuk sebagai penerima atau tidak, dan jika jadi penerima apa status terbaru pekerja calon penerima BSU saat ini.

Nantinya, pencairan BSU tahap 4 kepada 1,2 juta orang penerima manfaat tersebut melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI) atau melalui Kantor Pos apabila tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: BSU 2022 Bisa Cair Kalau Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Kamu Fix Terima BLT Subsidi Gaji

Jadi, ada baiknya cek statusmu di link bsu.bpjsketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima subsidi upah atau tidak.

BSU tahap 4 sudah mulai dicairkan kepada 1,2 juta orang pekerja mulai 3 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x