BERITA DIY - Program BSU 2022 akan kembali disalurkan oleh Kemnaker. Para karyawan akan berpeluang terima tambahan gaji Rp600 ribu tiap bulan.
Syarat utamanya ialah karyawan memiliki status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Syarat tersebut wajib diikuti oleh karyawan yang ingin terima tambahan gaji melalui BSU lantaran syarat itu sudah tertera di web resmi Kemnaker.
Keterangan dalam web kemnaker.go.id menyebutkan kalau karyawan yang ingin terima BSU haruslah peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022," demikian disebutkan dalam website tersebut dilansir pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Selain itu, karyawan juga tidak boleh menjadi penerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BPNT, atau PKH.
Data karyawan dalam database BPJS Ketenagakerjaan memang kembali digunakan oleh Kemnaker untuk program penyaluran BSU 2022.
Untuk memastikan apakah karyawan masuk dalam database tersebut atau tidak, maka lakukan langkah-langkah pengecekan berikut: