BERITA DIY - Benarkah peserta non BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp600 ribu? Coba cek penjelasan resmi Kemnaker di sini.
Diinformasikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair pada tahun 2022 untuk tahap 4.
Tiap karyawan yang berhak menjadi penerima bantuan BSU akan menerima "tambahan" gaji pokok sebesar Rp600 ribu dari Kemnaker.
Banyak yang mempertanyakan mengenai karyawan yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, benarkah masih berhak terima BSU 2022 Tahap 4?
Jika merujuk pada peraturan dan syarat penerima BSU yang tercantum dalam website resmi Kemnaker, maka BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib.
"Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022," demikian disebutkan dalam website tersebut dilansir pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Artinya, peserta atau karyawan non BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan bisa menerima BSU 2022 Tahap 4.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker terkait kemungkinan karyawan yang tidak punya BPJS akan menerima BSU.