Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu yang Masih Disalurkan di Link Kemnaker.go.id, Bukan di Laman BSU 2022

- 3 Oktober 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BLT Subaidi Gaji Rp600 ribu yang masih disalurkan di link Kemnaker bukan BSU 2022.
Ilustrasi cara cek penerima BLT Subaidi Gaji Rp600 ribu yang masih disalurkan di link Kemnaker bukan BSU 2022. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Simak cara cek penerima BLT Subaidi Gaji Rp600 ribu yang masih disalurkan tahun 2022 di link Kemnaker bukan BSU maupun BPJS Ketenagakerjaan tersaji dalam artikel berikut ini.

Untuk mengetahui status penerma BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu, karyawan dapat melakukan cek dengan login ke laman kemnaker.go.id karena BSU 2022 akan segera cair.

Saat ini, pemerintah telah mematangkan data para pekerja penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua antara lain lewat pemadanan dengan data-data penerima manfaat bantuan sosial lainnya.

Cara cek penerima BSU 2022 Kemnaker dengan login ke link kemnaker.go.id agar BLT Subsidi Gaji senilai Rp600 ribu cair ke rekening karyawan tersaji dalam artikel ini.

Baca Juga: Login BSU 2022 di kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Kemnaker Cair Untuk Karyawan di Bank Himbara

Sebenarnya, pekerja bisa melakukan cek di dua laman website yakni dalam kemnaker.go.id maupun di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dilansir dalam laman bsu.kemnaker.go.id, cara cek bisa dilakukan di kemnaker.go.id.

Karyawan yang namanya terdaftar BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id maka dana BSU 2022 akan disalurkan sejak September 2022 dan segera mungkin guna membantu karyawan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari ANTARA.

BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan karyawan yang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah yang dikenal dengan BSU 2022.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x