Data yang diperoleh dari Dinas atau Badan tersebut kemudian akan diseleksi untuk ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022. Sejumlah daerah di Indonesia sudah menyetorkan data calon penerima ke Kemenkop dan UKM.
Dilansir dari ANTARA NTB pada 19 September 2022, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB sudah menyetorkan 30 ribu nama pelaku UMKM untuk menjadi kandidat.
Lalu dilansir dari ANTARA ACEH pada 19 September 2022, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Lhokseumawe, Aceh juga sudah menyetorkan 8.146 nama.
Ada 10 ribu pelaku usaha di Aceh yang ada 10 ribu orang, namun yang memenuhi syarat hanya 8.146 orang. Nama-nama yang diusulkan adalah mereka yang belum mendapat BPUM 2021.
Berikut 6 syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang dapat mengusulkan diri untuk ditetapkan sebagai penerima BPUM. Syarat ini sudah diterapkan diterapkan tahun lalu.
- Pengusul wajib ber-KTP Indonesia (WNI)
- Usaha yang dimiliki pengusul jenis mikro kecil dan menengah
- Pengusul belum menerima BPUM 2020 dan 2021
- Pengusul tidak mengambil KUR
- Pengusul bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Pengusul memiliki NIB atau SKU
Jika Anda sudah penuhi 6 syarat tersebut, Anda bisa daftar sebagai calon penerima BPUM 2022 dengan ikuti cara berikut.
1. Siapkan berkas yang mendukung bukti pemenuhan syarat penerima BPUM