NIB Jadi Syarat BPUM 2022, Info Cara Buat NIB dan Daftar Calon Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Cek di Sini

- 15 September 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi - NIB jadi salah satu syarat dapatkan BPUM 2022, info cara buat NIB dan daftar jadi calon penerima BLT UMKM Rp600 ribu cek di sini.
Ilustrasi - NIB jadi salah satu syarat dapatkan BPUM 2022, info cara buat NIB dan daftar jadi calon penerima BLT UMKM Rp600 ribu cek di sini. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - NIB jadi salah satu syarat dapatkan BPUM 2022, info cara buat NIB dan daftar jadi calon penerima BLT UMKM Rp600 ribu cek di sini.

Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui syarat agar bisa jadi penerima BPUM 2022. Segera siapkan persayaratan yang dibutuhkan sekarang.

Tidak hanya NIB, ada sejumlah syarat lain untuk bisa dapatkan BLT UMKM tahun ini dengan nominal Rp600 ribu. Jika belum punya NIB, cek cara buatnya di artikel ini.

Usai membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), pelaku usaha segera daftarkan diri untuk diusulkan jadi calon penerima banpres BPUM.

Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair Rp600 Ribu ke Pelaku Usaha, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BLT UMKM

Tidak berbeda dari tahun lalu, kali ini Kemenkop dan UKM akan targetkan 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk menerima bantuan ini.

Namun ada yang membedakan dengan penyaluran BPUM tahun lalu, kali ini nominal pencairan BLT UMKM jadi lebih sedikit, yaitu Rp600 ribu.

Tahun lalu, sebelum melakukan pencairan, pelaku usaha bisa cek NIK KTP mereka di eform.bri.co.id. Tujuannya untuk mengetahui status mereka, apakah terdata sebagai penerima atau bukan.

Selain punya NIB atau SKU, Anda perlu penuhi syarat lain agar menjadi penerima BPUM 2022. Syarat tersebut meliputi status kewarganegaraan Indonesia bagi pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x