4. Pekerja yang masih menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah) atau masih terdaftar sebagai siswa aktif di data Kemendikbud.
5. Pekerja yang pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
6. Pekerja yang pernah dicabut dari kepesertaan Kartu Prakerja.
7. Pekerja yang pernah menerima bantuan sosial selama pandemi seperti BPUM, BSU, atau Bansos PKH.
Tujuh golongan tersebut dijamin gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 43 dan kesempatan mendapat insentif Rp3,55 juta.
Dimana insentif tersebut dibagi menjadi saldo pelatihan Rp1 juta dan insentif tunai pasca pelatihan senilai total Rp2,55 juta yang bisa dicairkan.
Sementara bagi pendaftar yang tidak termasuk ke dalam golongan di atas masih memiliki peluang untuk lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43.
Kendati pengumuman hasil lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43 belum resmi dirilis, pendaftar bisa memantau akun prakerja mereka dengan mengakses link prakerja.go.id.