Syarat dan Cara Daftar DTKS bagi Warga Jakarta dan 7 Kriteria Tidak Lolos Bansos PBI, PKH, KLP, dan KJP Plus

- 31 Agustus 2022, 18:15 WIB
Syarat dan cara daftar DTKS dan 7 kriteria tidak lolos DTKS bagi warga Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun 2022 dapatkan kesempatan menerima bansos PBI, PKH, dan KJP Plus.
Syarat dan cara daftar DTKS dan 7 kriteria tidak lolos DTKS bagi warga Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun 2022 dapatkan kesempatan menerima bansos PBI, PKH, dan KJP Plus. /Instagram.com/@upt.p4op

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online dari HP Agar Dapat Bansos BLT BBM Rp 600 Ribu Cair 1 September 2022

DTKS Tahap III 2022 rencananya akan dibuka lebih awal pada 1-20 Agustus kemarin, tetapi hal tersebut diundur karena masih belum selesainya pengolahan data DTKS tahap sebelumnya.

Berikut merupakan langkah mendaftar DTKS yang bisa dilakukan oleh masyarakat melalui HP atau komputer melalui internet:

1. Buka situs dtks.jakarta.go.id

2. Buat akun dengan memasukkan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan buat Kata Sandi.

3. Pilih menu Pendaftaran

4. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga yang dibutuhkan sesuai petunjuk di laman dtks.jakarta.go.id

5. Klik “Kirim”

Bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar DTKS via internet, masyarakat dapat mendaftar secara langsung melalui kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: 6 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta: Gagal Punya Peluang Dapat Bansos KJP Plus, KLJ, dan KAJ

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x