Sekedar informasi, terdapat beberapa kriteria KK yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS dalam Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
1. Warga yang memiliki KTP Non DKI Jakarta
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Keluarga yang memiliki anggota dengan pekerjaan BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga yang memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 milyar
5. Rumah tangga yang memiliki mobil
6. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Terdapat beberapa tahapan Pendaftaran DTKS bagi masyarakat DKI Jakarta mulai dari awal pembukaan DTKS hingga penetapan oleh Kementerian Sosial, yaitu: