Syarat dan Cara Daftar DTKS bagi Warga Jakarta dan 7 Kriteria Tidak Lolos Bansos PBI, PKH, KLP, dan KJP Plus

- 31 Agustus 2022, 18:15 WIB
Syarat dan cara daftar DTKS dan 7 kriteria tidak lolos DTKS bagi warga Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun 2022 dapatkan kesempatan menerima bansos PBI, PKH, dan KJP Plus.
Syarat dan cara daftar DTKS dan 7 kriteria tidak lolos DTKS bagi warga Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun 2022 dapatkan kesempatan menerima bansos PBI, PKH, dan KJP Plus. /Instagram.com/@upt.p4op

Sekedar informasi, terdapat beberapa kriteria KK yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS dalam Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

1. Warga yang memiliki KTP Non DKI Jakarta

2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Keluarga yang memiliki anggota dengan pekerjaan BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga yang memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 milyar

5. Rumah tangga yang memiliki mobil

6. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Apakah Masih Bisa Daftar Jadi Penerima PKH Tahun 2022? Daftar di Aplikasi Ini Masuk Data DTKS Kemensos

Terdapat beberapa tahapan Pendaftaran DTKS bagi masyarakat DKI Jakarta mulai dari awal pembukaan DTKS hingga penetapan oleh Kementerian Sosial, yaitu:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x