Warga DKI Jakarta yang Masuk 5 Kriteria Ini Bisa Dapat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU: Daftar di DTKS 2022

- 25 Agustus 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU. /Tangkap layar dtks.jakarta.go.id

8. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data.

9. Terakhir klik “Simpan”.

Itulah cara daftar DTKS 2022 khusus warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria ini bisa dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU yang dibagikan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x