Warga DKI Jakarta yang Masuk 5 Kriteria Ini Bisa Dapat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU: Daftar di DTKS 2022

- 25 Agustus 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU. /Tangkap layar dtks.jakarta.go.id

Kriteria pendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta antara lain yaitu:

1. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.

2. Rumah tangga tidak  memiliki mobil.

Baca Juga: Tahap 3 Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahun 2022 Dibuka! Ini Cara Daftar Agar Dapat Bansos dari Dana APBD

3. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 lalu sebagai pendataan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pendataan DTKS 2022 merupakan sensus awal bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan bisa diusulkan mendapat bantuan pemerintah yang cair.

Pendaftaran DTKS 2022 telah dibuka sejak tanggal 22 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 10 September 2022 yang akan datang.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x