Warga DKI Jakarta yang Masuk 5 Kriteria Ini Bisa Dapat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU: Daftar di DTKS 2022

- 25 Agustus 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU. /Tangkap layar dtks.jakarta.go.id

BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS 2022 khusus warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria ini bisa dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU yang dibagikan pemerintah untuk masyarakat prasejahtera.

Masyarakat yang tinggal dan memiliki KTP DKI Jakarta bisa dapat dana bantuan dari Provinsi DKI Jakarta dengan dana APBD hingga dari pemerintah pusat lewat Kemensos menggunakan dana APBN.

Bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU yang bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan kesempatan dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU serta bantuan lainnya dari pemerintah, warga DKI Jakarta bisa daftar DTKS 2022 jika memenuhi 5 keriteria pendaftar.

Baca Juga: 6 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta: Gagal Punya Peluang Dapat Bansos KJP Plus, KLJ, dan KAJ

Dilansir dalam instagram resmi @dinsosdkijakarta, DTKS 2022 adalah program basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola pemerintah sebagai bahan dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja masyarakat yang berhak dapat bantuan.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta pada 19 Agustus 2022.

Syarat dan kriteria penerima bansos DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x