Warga DKI Jakarta yang Masuk 5 Kriteria Ini Bisa Dapat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU: Daftar di DTKS 2022

- 25 Agustus 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU. /Tangkap layar dtks.jakarta.go.id

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM bagi Pelaku Usaha di eform.bri.co.id: Nasabah Belum Bisa Reservasi Pencairan?

Cara daftar DTKS Jakarta 2022

Cara daftar DTKS 2022 secara online di link dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

1. Akses situs dtks.jakarta.go.id.

2. Klik “Buat Akun Pendaftaran”.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi (password).

4. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “DAFTAR”.

5. Setelah registrasi berhasil, login dengan mengisi email, password, dan kode captcha.

6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”.

7. Selanjutnya, isi data diri sesuai kolom yang diminta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x