Warga DKI Jakarta yang Masuk 5 Kriteria Ini Bisa Dapat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU: Daftar di DTKS 2022

- 25 Agustus 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Ilustrasi cara daftar DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU. /Tangkap layar dtks.jakarta.go.id

BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS 2022 khusus warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria ini bisa dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU yang dibagikan pemerintah untuk masyarakat prasejahtera.

Masyarakat yang tinggal dan memiliki KTP DKI Jakarta bisa dapat dana bantuan dari Provinsi DKI Jakarta dengan dana APBD hingga dari pemerintah pusat lewat Kemensos menggunakan dana APBN.

Bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU yang bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan kesempatan dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU serta bantuan lainnya dari pemerintah, warga DKI Jakarta bisa daftar DTKS 2022 jika memenuhi 5 keriteria pendaftar.

Baca Juga: 6 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta: Gagal Punya Peluang Dapat Bansos KJP Plus, KLJ, dan KAJ

Dilansir dalam instagram resmi @dinsosdkijakarta, DTKS 2022 adalah program basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola pemerintah sebagai bahan dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja masyarakat yang berhak dapat bantuan.

"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," tulis Instagram resmi @dinsosdkijakarta pada 19 Agustus 2022.

Syarat dan kriteria penerima bansos DKI Jakarta

Kriteria pendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta antara lain yaitu:

1. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.

2. Rumah tangga tidak  memiliki mobil.

Baca Juga: Tahap 3 Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahun 2022 Dibuka! Ini Cara Daftar Agar Dapat Bansos dari Dana APBD

3. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 lalu sebagai pendataan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pendataan DTKS 2022 merupakan sensus awal bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan bisa diusulkan mendapat bantuan pemerintah yang cair.

Pendaftaran DTKS 2022 telah dibuka sejak tanggal 22 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 10 September 2022 yang akan datang.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM bagi Pelaku Usaha di eform.bri.co.id: Nasabah Belum Bisa Reservasi Pencairan?

Cara daftar DTKS Jakarta 2022

Cara daftar DTKS 2022 secara online di link dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

1. Akses situs dtks.jakarta.go.id.

2. Klik “Buat Akun Pendaftaran”.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi (password).

4. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “DAFTAR”.

5. Setelah registrasi berhasil, login dengan mengisi email, password, dan kode captcha.

6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”.

7. Selanjutnya, isi data diri sesuai kolom yang diminta.

8. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data.

9. Terakhir klik “Simpan”.

Itulah cara daftar DTKS 2022 khusus warga DKI Jakarta yang memenuhi 5 kriteria ini bisa dapat bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU yang dibagikan pemerintah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x