Bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU. Bantuan tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.
Adapun warga 6 golongan warga yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan tidak bisa dapat bansos yaitu:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.