6 Golongan Ini Tak Bisa Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta: Gagal Punya Peluang Dapat Bansos KJP Plus, KLJ, dan KAJ

- 24 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi 6 golongan yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan gagal punya peluang dapat bansos KJP Plus, KLJ hingga KAJ.
Ilustrasi 6 golongan yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan gagal punya peluang dapat bansos KJP Plus, KLJ hingga KAJ. /PIXABAY/iqbalnuril

Baca Juga: Tahap 3 Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahun 2022 Dibuka! Ini Cara Daftar Agar Dapat Bansos dari Dana APBD

Bantuan yang disalurkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU. Bantuan tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.

Adapun warga 6 golongan warga yang tidak bisa daftar DTKS 2022 DKI Jakarta dan tidak bisa dapat bansos yaitu:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, dan Anggota DPR atau DPRD.

3. Rumah tangga memiliki mobil.

4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk isi ulang.

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Cek Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022 di kjp.jakarta.go.id: Kendala Hubungi Pusat Bantuan

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x