Penerima dapat menunggu undangan pencairan atau pengambilan buku tabungan dan ATM untuk bisa menarik uang KJP Plus 2022
KJP Plus dijadwalkan cair setiap sejak pandemi Covid-19, KJP Plus cair setiap lima bulan dengan besaran nominal mulai dari Rp250 ribu per bulan sesuai jenjang pendidikan dan tambahan bantuan untuk sekolah swasta.
Penerima bantuan sekolah KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 adalah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki penghasilan rendah.
Penghasilan orang tua kurang mendukung untuk keperluan sekolah dan belajar menjadi sasaran utama.
Namun, apabila penerima dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 mengalami kendala mulai dari bantuan yang tak kunjung cair dapat mengirimkan aduan.
Peserta KJP Plus yang mengalami kendala penyaluran dapat menghubungi nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 021-8571012, instagram yang dapat diakses di @disdikdki, dan nomor WA pengaduan di 0812-8483-4229, serta melalui Fax di nomor 021 – 8516505.
Cara cek penerima dana KJP Plus tahap 1 periode bulan Agustus 2022 di kjp.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id.