BERITA DIY – Penerima dana bantuan pendidikan pemerintah, KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kendala pencairan dapat mengirimkan aduan atau laporan ke pihak yang berwenang.
Sebagaimana diketahui, program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 periode Agustus 2022 telah cair sejak 9 Agustus 2022 secara bertahap.
Penerima KJP Plus dapat melakukan cek di link kjp.jakarta.go.id untuk memastikan diri sebagai bagian dari penerima bantuan.
Informasi pencairan KJP Plus tahap 1 disampaikan oleh laman instagram @upt.p4op pada Selasa, 9 Agustus 2022 yang menjadi kabar gembira bagi peserta KJP Plus.
Pemerintah DKI Jakarta menginformasikan pencairan KJP Plus dimulai dari tingkat SD Sederajat ke jenjang pendidikan berikutnya.
Masing-masing jenjang pendidikan berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 dengan nominal yang berbeda sesuai golongan tingkat pendidikan.
Akan ada sebanyak 849.170 pesera didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan telah menantikan penyaluran bantuan untuk periode Agustus 2022.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022," tulis akun @upt.p4op.