Menaker Jelaskan BSU 2022 Kenapa Belum Cair, Akhirnya Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Kapan Cair Dijawab

- 24 Agustus 2022, 14:55 WIB
Jadwal BSU, BSU kenapa belum cair, BSU BPJS apa sudah cair, BSU terbaru 2022 kapan cair dan BLT Subsidi Gaji Kemnaker.
Jadwal BSU, BSU kenapa belum cair, BSU BPJS apa sudah cair, BSU terbaru 2022 kapan cair dan BLT Subsidi Gaji Kemnaker. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jadwal BSU, BSU kenapa belum cair, BSU BPJS apa sudah cair, BSU terbaru 2022 kapan cair dan BLT Subsidi Gaji Kemnaker.

Ketahui Menaker jelaskan BSU 2022 kenapa belum cair, akhirnya jadwal BLT Subsidi Gaji kapan cair ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dijawab.

Selama ini untuk cek daftar nama penerima BLT Subsidi Gaji, pekerja bisa mengakses link yang disediakan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau bantuan subsidi upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker untuk membantu pekerja yang terimbas pandemi.

Baca Juga: Login BSU 2022 di Link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Subsidi Gaji Jika Penuhi Syarat

Besaran nominal BLT Subsidi Gaji yang cair kepada pekerja di 2020 sendiri mencapai Rp 2,4 juta, sedangkan BSU di 2021 turun menjadi Rp1,2 juta.

Dalam menjalankan program BLT Subsidi Gaji, selama ini Kemnaker selalu menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan penerima BSU.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Tanda Lolos Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, 8 Juta Pekerja Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x