Login BSU 2022 di Kemnaker kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Rp1 Juta Jika Dapat 3 Tanda

- 21 Agustus 2022, 14:05 WIB
Login kemnaker kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022, BSU kapan cair lagi, daftar BSU Ketenagakerjaan dan login link BPJS.
Login kemnaker kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022, BSU kapan cair lagi, daftar BSU Ketenagakerjaan dan login link BPJS. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Arinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.

Baca Juga: Login BSU 2022 di Link Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Subsidi Gaji Jika Penuhi Syarat

"Kantor Staf Presiden sudah memberikan dukungan agar program BSU bisa segera dilaksanakan dan berjalan dengan efektif. KSP juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung perlaksanaan program BSU ini," ujar Fadjar.

Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca Juga: Sudah Agustus, BSU 2022 Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja? Ini Jadwal dan Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji via SMS

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah