Terkait dengan ciri penerima sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan untuk bantuan BSU tahun 2022 ini sendiri adalah sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa
5. Bukan pekerja pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Lebih lanjut untuk memastikan diri apakah telah masuk dan memiliki status sebagai penerima atau tidak pada program bantuan BSU tahun 2022, maka berikut merupakan cara yang dapat dilakukan:
- Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link KLIK LINK DI SINI
- Kemudian dapat melakukan proses daftar atau buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun