2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi persyaratan wajib di atas, calon pendaftar sudah bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui login dashboard prakerja.go.id.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 Cukup Login ke Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Syarat Lolos
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37, simak langkahnya di bawah ini:
1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.