BERITA DIY - Kemnaker baru-baru ini mengungkap mengapa BSU 2022 belum cair, apakah menjadi sinyal bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Upah bakal didistribusi bulan Juli?
BSU 2022 dipastikan dilanjutkan melalui pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada bulan April. Setelah karyawan menunggu hingga menjelang bulan Juli, Pemerintah akhirnya buka suara.
Kemnaker menjelaskan ada beberapa alasan mengapa BSU 2022 belum kunjung cair kepada karyawan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Kemnaker mengumumkan kuota BSU 2022 sebanyak 8,8 juta karyawan yang akan mendapat bansos ini.
Masih sama dengan tahun lalu, BSU 2022 diberikan dengan nominal Rp1 juta kepada setiap pemerima.
Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Subsidi Upah karyawan adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, Kemnaker menegaskan BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan selaku pemberi data calon penerima beserta Bank Himbara sebagai instansi penyalur bansos karyawan.
Oleh karena itu, karyawan harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan agar ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022.
Meski demikian, Kemnaker belum merinci kembali syarat lain dan mekanisme secara detail hingga akhir bulan Juni.
Inilah yang menimbulkan karyawan bertanya-tanya kapan BSU 2022 cair, apakah bulan Juli ini?
Mengenai pertanyaan tersebut, Kemnaker buka suara tengah menyiapkan peraturan tentang penyaluran BSU 2022.
Tak hanya itu, Kemnaker juga segera menangani masalah adminsitrasi yang menjadi salah satu alasan BSU 2022 lama cair.
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," kata Nindya Putri selaku Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Selasa 28 Juni 2022 kepada ANTARA NEWS.
Arahan Presiden Joko Widodo memang mengharapkan BSU 2022 cair sebelum Lebaran. Namun Kemnaker menghadapi sejumlah kendala yang menyebabkan bantuan belum kunjung didistribusi.
Sejauh ini pihak Kemnaker menjelaskan Kementerian telah berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang penyaluran BSU 2022.
"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan. Bukan untuk sebagai bantalan sosial atau safety net tapi untuk memulihkan ekonomi pekerja, jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," katanya.
Meski begitu, kemungkinan kriteria syarat penerima BSU 2022 tak berbeda jauh dengan yang ditetapkan tahun lalu.
Mengacu pada tahun lalu, Kemnaker memberikan BSU 2022 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan.
Namun karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa dapat BLT Subsidi Upah selama bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMR/UMP tinggi.
Para karyawan bisa memantau apakah dirinya memenuhi syarat BSU melalui link yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat yang ditetapkan menjadi penerima BSU hanya tinggal menunggu uang Rp1 juta cair ke rekening masing-masing asalkan akun Bank Himbara.
Bagi pekerja yang hanya memiliki akun rekening Bank swasta tetap bisa dapat BSU sebab Kemnaker membukakan rekening kolektif.
Meski begitu apakah mekanisme tersebut diimplementasikan pada BSU 2022, pekerja diharapkan menunggu pengumuman lebih lanjut dari situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan segera mengumumkan kapan jadwal BSU 2022 cair setelah instrumen telah siap.
Demikian Kemnaker mengungkapkan alasan mengapa BSU 2022 belum cair kepada karyawan.***