6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi syarat wajib yang telah ditentukan panitia, calon pendaftar bisa melakukan pendaftaran cukup melalui login dashboard prakerja.go.id.
Berikut langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 melalui login dashboard prakerja.go.id berikut ini:
1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.
2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.
3. Setelah melakukan pendaftaran akun, lanjutkan dengan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar di halaman setelah login akun baru.
4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.
5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.
6. Setelah verifikasi KTP dilanjut dengan verifikasi wajah.