Selain itu, rencananya BSU juga akan cair kepada pekerja yang memiliki upah atau gaji yang dimiliki yaitu di bawah Rp 3,5 juta yang dimiliki pada setiap bulannya.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek nama penerima BSU melalui link Kemnaker lengkap dengan jadwal kapan rencananya BSU akan dapat dilakukan ambil oleh pekerja.***