Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini, Pemilik KTP Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2022

- 12 Juni 2022, 12:22 WIB
Tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan hari ini, pemilik KTP bisa dapat BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2022 seebsar Rp 1 juta.
Tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan hari ini, pemilik KTP bisa dapat BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2022 seebsar Rp 1 juta. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri.

BERITA DIY - Tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, pemilik KTP yang memiliki beberapa ciri-ciri di bawah ini pasti dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker tahun 2022.

Pemerintah melalaui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan memberikan bantuan subsidi upah atau BSU kepada 8,8 juta penerima pada tahun 2022 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menggunakan basis data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan daftar calon penerima bantuan yang juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji ini.

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia juga meminta Kemnaker untuk benar-benar melakukan verifikasi data calon penerima bantuan ini agar tidak terjadi gagal bayar seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU 2022 Cuma Ditransfer ke 7 Jenis Karyawan Ini, Login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, Ombudsman juga menilai sebenarnya karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga layak untuk menerima bantuan ini karena sama-sama terdampak pandemi covid-19.

"Itu sesungguhnya untuk menutup ketimpangan dan juga menggerakkan ekonomi yang merupakan tujuan dari pemerintah," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng pada 22 April 2022 lalu dikutip dari ANTARA.

Pada tahun 2022 ini, Kemnaker belum merilis kriteria penerima dan jadwal BSU 2022 ini kapan akan cair karena masih menyiapkan regulasi seputar teknis penyaluran agar semakin tepat sasaran.

Meskipun demikian, Ida Fauziah sempat membocorkan bahwa BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini hanya akan diberikan kepada pemilik KTP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x