BERITA DIY - Simak penjelasan apakah dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji hanya diberikan untuk peserta program BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan cara cek apakah menjadi peserta aktif melalui link ini.
Seperti syarat yang telah diumumkan bersamaan dengan akan digulirkannya program dana bantuan untuk pekerja yaitu BSU atau BLT Subsidi Gaji, yaitu mengenai kriteria penerima.
Salah satu syarat atau kriteria masuk sebagai penerima dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sendiri yaitu bagi pekerja atau karyawan yang masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga memberikan penjelasan bahwa nantinya data siapa saja pekerja yang menjadi penerima BSU sendiri nantinya berdasar pada data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan bahwa target pekerja yang akan menjadi penerima BSU tahun 2022 sendiri akan diberikan kepada 8,8 juta karyawan yang akan berhak untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tersebut.
Meskipun demikian, namun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sebagai satu-satunya syarat yang ditetapkan bagi sejumlah pekerja yang menjadi penerima BSU.
Untuk syarat yang telah dipastikan diberikan pada program BSU tahun 2022 ini, nantinya rencananya akan dierikan bagi sejumlah pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sedangkan bagi Anda yang masih belum mengetahui apakah dirinya telah atau masih menjadi peserta aktif dalam program BSU tersebut, nantinya dapat melakukan cek terlebih dahulu.