BERITA DIY - Simak BSU 2022 apakah bisa untuk karyawan gaji di atas Rp3,5 juta beserta Kemnaker buka suara kapan bantuan Subsidi Upah cair kepada pekerja.
Para karyawan semakin tak sabar menunggu jadwal kapan BSU 2022 cair. Pasalnya Pemerintah telah mengumumkan kelanjutan bansos sejak bulan April lalu.
Terkait dengan itu, Kemnaker pun buka suara mengenai pencairan BSU 2022. Namun ada syarat tertentu bagi karyawan calon penerima BLT Subsidi Upah senilai Rp1 juta.
Sebagai informasi, BSU tahun 2021 telah cair kepada pekerja dengan besaran bantuan Rp1 juta per penerima melalui transfer rekening Bank Himbara.
Kemnaker juga memastikan dana Rp1 juta pada program BSU 2022 teruntuk 8,8 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Selain itu, kemnaker mengatakan penyaluran BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara.
Sejauh ini Kemnaker menentukan beberapa golongan karyawan yang memenuhi syarat BSU 2022, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan penerima gaji atau upah