Mengutip bsu.kemnaker.go.id, besaran UMR di Kabupaten Karawang mencapai Rp4.798.312 per bulan (dibulatkan menjadi Rp4.800.000).
Jadi pekerja dengan gaji maksimal Rp4,8 juta sebulan di Kabupaten Karawang tetap mendapatkan BSU.
Meski begitu, Kemnaker saat ingin belum mengumumkan kembali apakah mekanisme tersebut berlaku untuk BSU 2022.
Baca Juga: Mohon Maaf, 7 Golongan Berikut Tidak Akan Dapat BSU Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta
Kemnaker juga belum memastikan jadwal kapan BSU 2022 cair sebab masih dalam persiapan finalisasi petunjuk teknis dan intsrumen.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari ANTARA NEWS.
Nantinya pekerja tetap bisa cek penerima BSU 2022 secara online dengan mengunjungi dua link berikut:
- Tautan/link cek penerima BSU 2022 melalui situs Kemnaker (klik DI SINI)
- Tautan/link cek penerima BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan (klik DI SINI)