BERITA DIY - Tujuh golongan karyawan yang tak penuhi syarat BSU 2022 ternyata bisa dapat uang Rp3 jutaan tanpa jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar baik bagi karyawan yang belum pernah menerima BSU 2022 atau tak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, sebab pekerja tetap bisa mendapatkan Rp3 juta dari bantuan lain.
Diketahui bahwa BSU 2022 hanya untuk karyawan yang memenuhi syarat bansos dengan nama lain BLT Subsidi Upah itu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauhi ini menetapkan syarat BSU 2022 kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan.
Selain itu, Kemnaker memastikan BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga karyawan harus terdaftar menjadi anggota.
Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun yang akan menyasar kuota BSU 2022 kepada 8,8 orang.
Dengan demikian, nantinya masing-masing karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan mendapatkan uang Rp1 juta.
Sisi lain, ada tujuh golongan karyawan yang tak memenuhi syarat BSU 2022, ialah sebagai berikut: